Iklan dempo dalam berita

Jual Obat Batuk, Pria Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Jual Obat Batuk, Pria Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Jual Obat Batuk, Pria Ini Terancam 10 Tahun Penjara --

Modus dilakukan SU dikatakan Yogi, yakni dengan cara mengeluarkan tablet obat tersebut dan dimasukkan ke wadah lain berupa toples dan plastik. penjualan dilakukan eceran. Sasarannya para remaja dan pekerja di wilayah tempat tinggalnya.

“Kita lihat di sini, yang bersangkutan diduga melakukan atau penyerahan tanpa keahlian dan kewenangan, karena yang bersangkutan bukan tenaga medis," kata Yogi.

BACA JUGA:Sarman Kebal Api Sejak Kecil, Saat Kebakaran Sering Bantu Cegah Api Menjalar

Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari kediaman SU, semuanya adalah obat batuk yang jumlah keseluruhannya 2.541 butir.

Atas perbuatannya ini, SU harus menghadapi tuntutan 10 tahun penjara, karena penyidik BPOM menjeratnya dengan Pasal 196 atau Pasal 198, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

(Aliantoro) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: