Pajak Kenikmatan Bagi yang Mendapatkan Fasilitas Kenikmatan
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Anda menerima kenikmatan? Bersiaplah, tahun ini kenikmatan yang didapati itu akan dikenakan pajak oleh negara. Dasar dikenakannya pajak ini, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ketentuan pajak kenikmatan ini mulai dirancang tahun 2022 lalu, dan akan diterapkan tahun ini. Perkiraan pemerintah, pajak kenikmatan mulai diberlakukan semester II nanti.
BACA JUGA:Gempa Berkekuatan 5,3 Guncang Kaur, Tak Berpotensi Tsunami
Apa itu pajak kenikmatan atau natura pajak? Kenikmatan yang dimaksud berbagai fasilitas yang didapati seorang pekerja dari orang pemberi kerja. Sederhananya fasilitas yang didapat seorang karyawan dari perusahaan.
Dikutip dari klikpajak.id, natura pajak diberlakukan karena selama ini fasilitas yang diberikan perusahaan kepada pegawai tidak menjadi bagian dari penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak karena bentuknya tidak berupa uang.
BACA JUGA:Lakukan Cara Ini agar Tak Terjerat Pinjol
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yon Arsal menyatakan, semua fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan atau pegawai yang bukan berbentuk uang akan dihitung sebagai penghasilan.
Contohnya orang pribadi yang memiliki banyak perusahaan, namun ia tidak menerima gaji, melainkan mendapatkan fasilitas penunjang dari perusahaan dalam bentuk lain seperti rumah, kendaraan, dan lainnya.
BACA JUGA:Cinta Segitiga, Mantan Pejabat Ditusuk, Ceritanya Seru
Ketentuan itu juga berlaku bagi pekerja atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan dan mendapatkan fasilitas serupa. Ketika fasilitas itu dianggap sebagai penghasilan, maka akan menjadi objek yang dikenakan pajak dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: