Iklan RBTV Dalam Berita

Wajib Tahu Daftar Kenikmatan yang Dikenakan Pajak

Wajib Tahu Daftar Kenikmatan yang Dikenakan Pajak

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah menargetkan mulai semeter II tahun ini pajak kenikmatan atau natura mulai diberlakukan. Dengan demikian, perlu dicermati fasilitas kenikmatan yang dikenakan pajak.

 

Diantara fasilitas tersebut, kendaraan, rumah hingga tiket pesawat. Dengan demikian, setiap karyawan atau pegawai yang mendapat fasilitas kendaraan atau tiket pesawat, akan dikenakan pajak.

BACA JUGA:Pajak Kenikmatan Bagi yang Mendapatkan Fasilitas Kenikmatan

Namun tidak semua fasilitas yang diberikan kantor akan dikenakan pajak kenikmatan atau natura. Seperti laptop, tidak termasuk fasilitas yang dikenakan pajak. Berikut fasilitas kantor yang tidak dikenakan pajak.

BACA JUGA:Update Harga BBM di Seluruh Wilayah Indonesia per 14 Januari 2023

1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai, yang meliputi makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja. Kemudian kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman di tempat kerja, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan atau bahan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan tertentu.

2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa tempat tinggal (termasuk perumahan), pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan/atau olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif)

3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, meliputi natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Terdiri dari pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya, serta natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

BACA JUGA:188 Emak-emak Tertipu Tebus Murah Sembako

BACA JUGA:Emak-emak yang Tertipu Sembako Murah Bertambah, Pelakunya Janda

Saat ini Dirjen Pajak sedang membahas aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK)sebagai dasar implementasi di lapangan. Setelah ada PMK, pemberi kerja bisa melakukan pemotongan PPh 21 kepada karyawan yang mendapat natura atau kenikmatan.

BACA JUGA:Cinta Segitiga, Mantan Pejabat Ditusuk, Ceritanya Seru

Tim Liputan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: