Rekrutmen Terbaru, Kementerian Desa Buka Peluang untuk Lulusan SMA, Cek Link Pendaftaran Berikut
Lowongan kerja lulusan SMA sebagai pendamping lokal desa--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi kembali memberikan kesempatan lowongan kerja. Lowongan ini diperuntukan untuk lulusan SMA sederajat.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Kementrian Desa PDT dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Besar-besaran untuk Lulusan SMA/SMK D3 Hingga S1, Ini 6 Posisi yang Dibutuhkan
Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi dipimpin oleh seorang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Abdul Halim Iskandar.
Tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengacu pada Permendes No. 15 Tahun 2020. Dan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, seperti pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berdasarkan pada Permendes No. 6 Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi diantaranya :
BACA JUGA:Dibuka Lowongan Kerja Posisi HSE Associate Manager PT Kino Indonesia, Gaji Bersaing!
1. Perumusan penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal penyiapan pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi.
2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
BACA JUGA:Lowongan Kerja BCA Dibuka Hingga 31 Desember 2023, Gaji Rp 7-8 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: