Iklan dempo dalam berita

Begini Aturan Kontrak Kerja Mitra Statistik BPS 2024, Berapa Gaji yang akan Diterima?

Begini Aturan Kontrak Kerja Mitra Statistik BPS 2024, Berapa Gaji yang akan Diterima?

Simak masa kontrak kerja mitra statistik BPS 2024 --

Namun, dari sejumlah sumber menyebut bahwa mitra BPS akan menerima gaji bulanan selama bekerja berkisar Rp3,2 juta per bulan.

Namun, perlu diingat dan dipahami bahwa ada kemungkinan besaran gaji mitra statistik BPS ini berbeda-beda untuk setiap BPS Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Dukung Turnamen Kemuning Raya Cup, Gubernur Rohidin Minta Jadikan Ajang Cari Atlet Bola Kaki Potensial

Kemudian, ada pula beberapa sumber yang mengatakan kegiatan pendataan tidak selalu ada setiap bulan selama satu tahun penuh.

Nah, untuk memastikan terkait masa kerja dan besaran gaji mitra statistik BPS bisa didapatkan langsung di BPS Kabupaten/Kota masing-masing.

Pada dasarnya, peraturan terkait tenaga kerja kontrak juga sudah tertuang dalam Perppu Cipta Kerja.

BACA JUGA:Selain Gaji, Pegawai PT Pos Indonesia juga Dapat Tunjangan, Ada Tunjangan Pensiun

Aturan pekerja kontrak menurut Perppu Cipta Kerja

Aturan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak pekerja tertuang di dalam Pasal 56 sampai 59 Perppu Cipta Kerja.

Nah, terkait kontrak, Perppu Cipta Kerja tidak mengubah ketentuan yang ada pada UU Cipta Kerja di mana keduanya tidak membatasi jangka waktu PKWT seperti yang sebelumnya diatur oleh UU Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:10 HP Trend November 2023 Harga Rp 3 jutaan, Mayoritas RAM 8GB, Cocok Untuk Gaming

Menurut Pasal 59 Ayat 1, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yakni:

- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

- Pekerjaan yang bersifat musiman;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: