Ini Perjanjian Masa Kerja Mitra Statistik BPS 2024, Apakah Sama dengan PPPK? Coba Cek
Pahami isi perjanjian kerja mitra statistik 2024--
- Telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen
- Telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen
Jadi, PPPK tidak diperbolehkan mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja habis apabila belum memenuhi kedua syarat yang disebutkan di atas.
Perlu dicatat dan diingat, PPPK juga tidak dapat mendaftar ke seleksi CPNS apabila belum memenuhi syarat pengunduran diri. Kenapa? Sebab, Nomor Induk Kependudukan (NIK) PPPK akan terkunci secara otomatis di aplikasi SSCASN sebagai data seorang ASN.
BACA JUGA:Rilis November 2023, Samsung Galaxy M54 ,Coba Mengimbangi Sang Kakak M34
Masa Kontrak Kerja Mitra Statistik BPS
Jadi, masa kontrak atau masa kerja mitra statistik BPS 2024 akan berlangsung selama 1 tahun pada 2024.
Pada saat pelatihan atau setelah selesai, mitra akan menandatangani surat perjanjian kerja (SPK). Dalam SPK tercantum berbagai hal untuk menjamin kepastian hukum bagi BPS dan Mitra termasuk besarnya honor yang akan diterima.
Gaji Mitra Statistik BPS
Untuk sekarang ini, memang masih belum didapatkan informasi detail dan pasti mengenai berapa besaran gaji mitra statistik BPS 2024.
Namun, dari sejumlah sumber menyebut bahwa mitra BPS akan menerima gaji bulanan selama bekerja berkisar Rp3,2 juta per bulan.
Namun, perlu diingat dan dipahami bahwa ada kemungkinan besaran gaji mitra statistik BPS ini berbeda-beda untuk setiap BPS Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Nih 12 Referensi Gaun untuk Muslimah yang Mau ke Acara Pesta
Kemudian, ada pula beberapa sumber yang mengatakan kegiatan pendataan tidak selalu ada setiap bulan selama satu tahun penuh.
Nah, untuk memastikan terkait masa kerja dan besaran gaji mitra statistik BPS bisa didapatkan langsung di BPS Kabupaten/Kota masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: