Iklan RBTV Dalam Berita

Kemendes PDTT Gandeng Disway Informasikan Dana Desa

Kemendes PDTT Gandeng Disway Informasikan Dana Desa

Kemendes PDTT Gandeng Disway Informasikan Dana Desa--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, menyambut hangat manajemen Disway National Network (DNN). 

Siap menyupport program-program DNN, yang berkaitan dengan kemajuan desa.

BACA JUGA:Jangan Biarkan Dana Desa Diselewengkan, Ini 4 Cara Melaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa

“Yang kita butuhkan adalah bagaimana informasi agar dana desa itu sampai ke masyarakat dan dirasakan masyarakat desa,” ucap Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta Selatan, Senin (27/11).

Dalam  silaturahmi dengan Menteri Desa PDTT, kemarin, dari DNN dipimpin Direktur Disway.id Tommy  C Gutomo, General Manager Sumatera Ekspres Hj Nurseri Marwah, GM Tangerang Ekspres Rudi Susanto, Radar Lampung Sutanto dan Disway Jakarta Ito. “Penggunaan dana desa itu, lewat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau Musrenbangdes,” ulas Gus Halim, sapaan Abdul Halim Iskandar.

BACA JUGA:Awasi Penggunaan Dana Desa, jika Terindikasi Korupsi Laporkan ke Nomor Berikut

Musrenbangdes melibatkan semua komponen masyarakat desa. Untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan desa yang diajukan untuk tahun selanjutnya. “Selain musrenbangdes, ada juga yang namanya musyawarah desa,” lanjut Gus Halim.

Yakni, untuk menciptakan keberlanjutan dalam program-program pembangunan di desa. Mendes menyatakan pihaknya saat ini lebih menekankan kepada para kepala desa soal Musyawarah Desa (Musdes).

BACA JUGA:6 Modus Korupsi Perangkat Desa, Bukan Hanya Soal Dana Desa, Sudah Banyak yang Dipenjara

Katanya, Musdes ini penting. Agar program yg dilaksanakan oleh desa itu. Dalam Musdes, masyarakat desa berdiskusi tentang bagaimana mengelola sumberdaya yang ada secara berkelanjutan. “Sehingga program pembangunan dapat berjalan dengan baik dalam jangka panjang,” tuturnya.

Sebab menurut Gus Halim, desa itu berbeda. Pemerintahan berbasis masyarakat. Filisofinya jelas. Pendekatannya desa. TIdak bisa disamakan dengan kabupaten. “Sampai saat ini perangkat desa (kades) tidak berstatus. Dimasukkan PPPK tidak bisa, ASN juga tidak bisa,” ucapnya.

BACA JUGA:Dana Desa Diselewengkan? Ini 4 Cara Melaporkannya ke Jaksa, Polisi dan Inspektorat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: