Iklan dempo dalam berita

Terbaru, Ini Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online, Tidak Perlu Lagi ke Kantor Pajak

Terbaru, Ini Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online, Tidak Perlu Lagi ke Kantor Pajak

--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini informasi menarik. Jika sebelumnya permohonan penghapusan NPWP hanya bisa dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kini menonaktifkan NPWP bisa dilakukan secara online. 

Namun, tak semua kelompok masyarakat tentunya bisa mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP ini. Adapun wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan terkait, di antaranya mereka yang telah meninggalkan Indonesia secara permanen, perempuan yang sudah menikah, dan wajib pajak dengan NPWP ganda. 

BACA JUGA:Paling Diincar 2023, Ini Perbandingan Gaji Perangkat Desa, Mitra Statistik BPS dan Pendamping Lokal Desa

Artikel kali ini akan mengulas lengkap tentang cara menonaktifkan NPWP secara online, sehingga Anda tidak perlu ke kantor pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor penting yang menjadi bagian dari sarana pembayaran administratif pajak jika sudah berpenghasilan.

Tetapi, jika Anda sudah lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai seseorang yang harus membayar pajak, maka NPWP dapat Anda nonaktifkan.

Permohonan untuk menonaktifkan NPWP dapat Anda ajukan melaui WP Orang Pribadi atau WP Badan. Untuk pelaksanaannya, menonaktifkan nomor tersebut dapat dilakukan secara online.

BACA JUGA:Diumumkan Hari Ini, Silakan Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pendamping Lokal Desa 2023 di Link Ini

Berikut ini adalah cara menonaktifkan NPWP secara online yang bisa Anda lakukan tanpa harus pergi ke kantor pajak:

Berikut Ini Cara Nonaktifkan NPWP secara Online

1. Mengisi formulir NPWP yang dapat Anda akses melalui laman Ditjen Pajak dengan link: https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp

2. Setelah itu, file formulir dapat Anda dapatkan dengan menggulir laman ke bawah dan bisa ditemukan pada file 'Formulir Penghapusan NPWP.xls' (dalam format Excel)

3. Unduh dan isi file formulir pengapusan NPWP tersebut. Lalu, unggah dokumen melalui aplikasi e-Registration di laman: https://ereg.pajak.go.id/login

4. Apabila dokumen sudah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan penerimaan melalui surel Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: