Terbaru, Ini Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online, Tidak Perlu Lagi ke Kantor Pajak
--
3. Warga asing yang sudah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
4. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP
5. Wajib Pajak yang memiliki status sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemiliki dan pegawai yang sudah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
BACA JUGA:Buruan Cek, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Mitra Statistik BPS 2024 Diumumkan di Sini
Demikian informasinya, semoga bermanfaat buat wajib pajak. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: