Kepala Dinas ini Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan JAS Perangkat Desa dan Ditahan
--
BACA JUGA:Punya Chip Keamanan Khusus Anti Serangan Cyber, HP Google Pixle 8 Rilis Perdana di Amerika
"Keduanya kita tetapkan tersangka Rabu lalu, atas perbuatan gratipikasi dalam pemanfaatan jabatan dan kita tahan di ruang tahanan Polres Kaur," kata Kapolres Kaur
Keduanya dijerat pasal berdasarkan perbuatan yakni, R-D alias S-K sebagai broker dikenakan pasal 5 ayat 1, memberi atau menjanjikan kepada aparatur sipil atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun.
Kemudian, A-D selaku pejabat DPMD Kaur dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima atau janji mendapat ancaman seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.
Febrianto.dhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: