Katanya Paling Tinggi, Ternyata Segini Gaji Pendamping Lokal Desa untuk Wilayah Kalimantan
Gaji pendamping lokal desa wilayah Kalimantan--
5. Provinsi Kalimantan Utara
- Malinau : Rp2.799.000
- Bulungan : Rp2.782.000
- Nunukan : Rp2.655.000
- Tana Tidung : Rp2.855.000
Tugas Pokok dan Fungsi PLD
Jadi, untuk tugas dan fungsi PLD tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020, YAKNI:
- Melakukan pendampingan dalam kegiatan pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs desa, kerja sama antar desa, dan BUM desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi desa
BACA JUGA:Rekomendasi 10 Villa Estetik yang Bisa Dijadikan Penginapan Saat Berkunjung ke Puncak Bandung
- Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa
- Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Rincian Tugas Pendamping Lokal Desa
1. Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan
- Tugas ini melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: