Wow, Sopir Ini Beromset Rp 10 Juta per Bulan, Bisnis Sampingannya Bikin Kaget
Pelaku narkoba--
BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, oknum sopir berinisial HP (28), dapat menghasilkan omzet hingga Rp 10 juta per bulan.
Namun, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Arga Makmur ini, harus mengakhiri profesi haramnya itu setelah diringkus oleh Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Kasus Dengan PT. Faming Levto, Tiga Warga Dipanggil Polisi
Tersangka ditangkap pada Selasa (12/01), di wilayah Desa Gunung Agung, Kecamatan Arga Makmur.
"Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada satu orang yang diduga menyalahgunakan narkoba. Kemudian anggota meluncur ke lokasi, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," papar Kasat Narkoba Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunnan Saputra, Rabu (18/01).
BACA JUGA:Suku Bunga Rendah, Kapan KUR Mandiri 2023 Dibuka? Cek Syarat Pengajuan
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu, yang dibungkus plastik bening klip merah, kemudian dibungkus dengan plastik mie instan.
BACA JUGA:Siapkan KTP dan KK, Suku Bunga KUR BRI Kecil, Pinjaman Bisa Rp 500 Juta
Kemudian saat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, ditemukan barang bukti satu unit timbangan digital, 15 bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil, 2 bungkus plastik bening klip merah berukuran besar, 1 bungkus klip bening klip merah berukuran besar, dan 1 unit handphone milik tersangka.
BACA JUGA:Bikin Mata Melotot, Video Menggoda Mirip Oknum Dewan
Dikatakan Iptu Yunnan, tersangka mengaku sudah menjadi penyalur sekaligus mengkonsumsi narkotika jenis sabu dalam kurun waktu 8 bulan terakhir.
"Omzet yang didapat tersangka bisa Rp 9 juta sampai Rp 10 juta per bulan," tambah Iptu Yunnan.
BACA JUGA:Pelaku Ke-3 Begal Ambulans Covid Ditangkap, Ternyata Pelakunya Sudah Lama Viral
Kemudian untuk sabu-sabu, dikatakan Iptu Yunnan didapat oleh tersangka dari salah seorang bandar di dalam lapas di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Bandar tersebut dikatakan memiliki wilayah peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kota Arga Makmur dan sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: