Iklan RBTV Dalam Berita

Masih Nekat Pakai Knalpot Brong dan Balap Liar, Ini Sanksinya

Masih Nekat Pakai Knalpot Brong dan Balap Liar, Ini Sanksinya

--

KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Satlantas Polres Kepahiang mulai melakukan peringatan terhadap pengemudi kendaraan motor agar tak lagi menggunakan kenalpot brong. Mulai saat ini satlantas mulai melakukan penindakan terhadap pelanggar.

 BACA JUGA:Peras Kades, Oknum Wartawan Terjaring OTT, Begini Modusnya

Tak hanya itu, satlantas pun mulai melakukan pemetaan terhadap lokasi balap liar di seluruh wilayah Kepahiang dan akan melakukan tindakan tegas terhadap pengendara yaitu pidana 1 tahun kurungan penjara. Tidak hanya itu, kendaraan yang digunakan juga akan kandangkan.

 

"Bukan hanya kendaraan yang kita tindak, namun berikut pengendara bisa langsung diamankan," tegas Kasat lantas polres Kepahiang, Iptu Bole Putra, Rabu (18/1).

 BACA JUGA:2 Pelaku Bobol Rumah Toke Sawit, hanya 1 Pelaku yang Ditahan

Lanjut Iptu Bole, sembari melakukan patroli terhadap aksi balap liar, satlantas pun juga melakukan himbauan terhadap pengendara yang masih menggunakan kenalpot brong karena beberapa hari kedepan sudah dipastikan juga akan dilakukan penindakan.

 BACA JUGA:Kasus Dengan PT. Faming Levto, Tiga Warga Dipanggil Polisi

"untuk balap liar sedang kita petakan dan akan segera kita tindak lanjuti apabila menerima laporan dari masyarakat atau pun menemukan langsung, saat ini satlantas polres kepahiang sedang mensosialisasikan ke pengguna maupun penjual kenalpot brong," tegas Iptu Bole.

 BACA JUGA:Puluhan Ribu Pelanggar Lalin Terekam ETLE, 3.916 STNK Terblokir di Samsat, Ini Rinciannya

"Kami pun juga telah mendatangi para penjual kenalpot brong untuk tak lagi menjual kepada konsumen, karena jika tidak hal ini akan kami tindak," pungkasnya.

 BACA JUGA:Pelaku Ke-3 Begal Ambulans Covid Ditangkap, Ternyata Pelakunya Sudah Lama Viral

Nico Relius

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: