Jangan Takut, Ada 6 Langkah dan Cara Hapusa Data Pribadi Jika Diteror Pinjol
--
Langkah terakhir adalah menonaktifkan semua medsos untuk sementara waktu bahkan Anda perlu membuat akun baru apabila teror sudah sangat mengganggu.
5. Mereset HP.
Apabila takut HP diretas oleh pinjol, Anda dapat mereset HP ke pengaturan awal atau setelan pabrik dengan konsekuensi seluruh data di memori akan terhapus.
Cara menghapus data pribadi di aplikasi pinjol seperti ini paling aman karena peretas tidak akan bisa meretas informasi apapun dari HP Anda.
6. Mengganti SIM card.
Cara menghapus data pribadi di aplikasi pinjol agar tidak diteror terus
menerus adalah mengganti SIM card. Dengan mengganti nomor Anda akan aman dari teror, namun dengan catatan pinjol tidak meretas isi HP Anda karena bisa saja keluarga Anda yang akan diteror.
Selain cara diatas, terdapat tigas Lembaga yang dapat menjadi tempat pengaduan jika menghadapi Debt Collector yang bermasalah, yaitu:
- Lapor ke Polisi
Cara pertama, kamu bisa melaporkan pinjaman online yang ilegal ke polisi. Kamu bisa langsung mendatangi kantor polisi terdekat. Nantinya pihak kepolisian akan memproses laporan yang kamu buat.
Polisi akan mencari pelaku pinjaman untuk mereka periksa. Jika cukup bukti, maka bisa melakukan penangkapan langsung. Polisi juga akan memproses kasus tersebut lewat jalur hukum untuk membuat efek jera.
Selain melapor langsung ke kantor polisi, kamu juga bisa melapor secara online. Untuk melaporkannya secara online, kamu bisa langsung ke website resmi Polri atau mengirim email.
Untuk yang ingin melapor ke situs resmi, silahkan akses situs https://patrolisiber.id . Sedangkan untuk yang ingin melapor ke alamat email, bisa langsung mengirim laporan ke [email protected].
- Lapor ke OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan sebuah wadah khusus untuk pengaduan dan laporan pinjol ilegal. Wadah tersebut bernama Satgas Waspada Investasi (SWI). SWI mampu mencegah tindak kriminal di bidang keuangan, salah satunya pinjaman online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: