Iklan RBTV Dalam Berita

Tilang ETLE, 3.916 Kendaraan akan Dianggap Bodong

Tilang ETLE, 3.916 Kendaraan akan Dianggap Bodong

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Ini harus menjadi perhatian serius para pemilik kendaraan yang melanggar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu, Kompol Riky Crismawardana menegaskan, pelanggar ETLE harus segera mengkonfirmasi ke Sentra Pelayanan Tilang ETLE Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu.

Karena kalau tidak dibayar denda tilangnya, maka identitas kendaraan akan dihapus. Dianggap kendaraan bodong. 

BACA JUGA:UMKM Disiapkan Pinjaman KUR Rp 36,5 triliun, Ini Sektor yang Diprioritaskan

"Jadi batas waktu buka blokir itu ya bayar denda tilangnya. Selambatnya dua tahun. Kalau ga bayar juga data identitas kendaraan dihapus, artinya bodong,” tegas Kompol Riky. 

Data di Polda Bengkulu, sejak diaktifkan Maret 2022 hingga Desember 2022, sudah ada 3.916 STNK yang diblokir Samsat. Itu dilakukan karena tidak melakukan konfirmasi dari pemberitahuan surat tilang ETLE ke Sentra Pelayanan Tilang ETLE Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Cicilan Hanya Rp 30.600, Pinjam KUR Pegadaian Disiapkan Dana Miliaran, Cek Ketentuan dan Syaratnya

Jumlah tersebut, adalah pelanggar ETLE di Kota Bengkulu. Dari semua jenis kendaraan, mulai kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat lebih.

“Itu semua jenis kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, semuanya. Jumlah itu baru di Kota Bengkulu,” beber Kompol Riky Crismawardana. 

BACA JUGA:Perdana, Cangkang Sawit Bengkulu Masuk Negeri Sakura

Sementara data Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu, jumlah pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi setelah mendapatkan surat pemberitahuan tilang electronik ini sebanyak 5.739. Namun belum semuanya membayar denda tilang yang diharuskan. 

Rinciannya, tilang dari kamera ETLE statis 4.407 pelanggar, dan tilang dari ETLE mobile 1.386 pelanggar. Yang sudah melukan konfirmasi ke sentra pelayanan ETLE Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu sebanyak 1.877 pelanggar. Rinciannya karena tilang ETLE statis 1.716 pelanggar dan karena tilang ETLE mobile 161 pelanggar.

BACA JUGA:Pinjam KUR BRI Rp 50 Juta, Cicilan dari Rp 100 Ribu, Lihat Tabel dan Syarat Pengajuannya

Pembukaan blokir karena denda tilang tidak dibayar pelanggar, sambung Riky, selambatnya dua tahun atau data kemdaraan tersebut dihapus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: