Iklan RBTV Dalam Berita

Habiskan Banyak Uang saat Mencaleg, Ini Hal-hal yang Menyebabkan Bisa Dipecat Sebagai Anggota Dewan

Habiskan Banyak Uang saat Mencaleg, Ini Hal-hal yang Menyebabkan Bisa Dipecat Sebagai Anggota Dewan

Aturan pemecatan seorang anggota dewan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Februari nanti, nasib ribuan atau mungkin puluhan ribu calon legislatif akan ditentukan. Serentak, masyarakat Indonesia akan menentukan anggota DPRD kota/ kabupaten, Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden.

Menjadi anggota dewan memang idaman banyak orang. Namun bagi Anda yang sekarang berstatus Caleg perlu memahami berbagai aturan dan ketentuan yang melekat pada anggota dewan. 

BACA JUGA:Tes Kompetensi dan Wawancara Mitra Statistik BPS 2024 Sudah Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Baru

Terutama tentang aturan pemecatan seorang anggota dewan. Seperti untuk anggota DPR, dalam ketentuan kode etik dijelaskan jika setiap anggota DPR wajib mengutamakan kepentingan bangsa dan menggunakan produk dalam negeri.

Selain ini ada juga beberapa hal yang dapat membuat anggota dewan di berhentikan keanggotaannya. Dalam Peraturan tentang Tata Tertib DPR Pasal 59 dijelaskan jika Badan Kehormatan memiliki tugas melakukan penyelidikan anggota DPR yang diadukan melanggar sumpah, janji, kode etik, atau tidak melaksanakan kewajibannya.

Untuk menyelidiki sebuah pengaduan, Badan Kehormatan berwenang menggelar sidang dengan menghadirkan pengadu, saksi, dan anggota Dewan yang diadukan.

BACA JUGA:Oppo A78 5G, Rekomendasi Smartphone Harga Rp 3 Jutaan dengan Spesifikasi Mumpuni

Pasal 62 peraturan yang sama menegaskan, setelah melakukan penelitian dan mempertimbangkan pengaduan, Badan Kehormatan bisa menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR.  

Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, pemberhentian anggota DPR dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR atau pemberhentian sebagai anggota DPR.

Jika di kemudian hari anggota yang diberi sanksi terbukti tidak melanggar, Badan Kehormatan bisa merehabilitasi nama baik anggota tersebut. 

Undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3) mengatur mekanisme PAW bagi anggota yang diberhentikan oleh parpol. Aturan itu termuat dalam Pasal 239 ayat 2 huruf g yang berbunyi anggota DPR bisa di PAW apabila:

"Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

BACA JUGA:Tak Hanya untuk Diet, Kentang Juga Bisa Diolah Jadi Masker Untuk Mencerahkan Wajah

Sebagai perbandingan atas ketentuan ini, ada juga aturan tentang pemecatan PNS. Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: