Pasca OTT Oknum Wartawan, Kadis Kominfo Diperiksa Polisi
Pasca OTT Oknum Wartawan, Kadis Kominfo Diperiksa Polisi--
BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Passca dua oknum wartawan berinisial ER dan WA terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (18/01) kemarin, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Suryadi, turut diperiksa polisi.
Kanit Jatanras Opsnal Polda Bengkulu AKP Sodri serta beberapa personel, tiba di Kantor Diskominfo Kamis siang (19/01) sore, pukul 14.00 WIB.
Terlihat polisi tengah menanyakan beberapa hal ke Kadis Kominfo di ruang kerja kepala dinas.
Diduga pemeriksaan dilakukan atas keterlibatan pihak Diskominfo yang melayangkan surat permintaan informasi publik.
BACA JUGA:Belasan Hektare Sawah Diserang Hama Tikus dan Wereng
Kedua oknum wartawan memaksa 17 desa di wilayah Kecamatan Kerkap untuk memberikan data realisasi dana desa tahun 2021 dan 2022, melalui surat tersebut. Saat ini proses pemeriksaan masih berlanjut, petugas juga memeriksa rekaman CCTV kantor.
Terpisah, ulah 2 oknum wartawan diduga mencatut nama organisasi KIP Provinsi Bengkulu, demi melancarkan tindak pemerasannya.
BACA JUGA:INFO PENTING!!! Per 6 Februari, Belum Download MyPertamina Beli BBM Dibatasi Segini
Hal ini dikuatkan dengan pernyataan Ketua Forum Koordinasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Kerkap, Indra Nadi, yang mengatakan kedua oknum tersebut meminta data penggunaan atau realisasi dana desa tahun anggaran 2021 dan 2022.
Keduanya menyampaikan surat ke desa melalui Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten, sebagai alur untuk melanjutkan gugatan ke KIP, jika pihak desa tidak menyerahkan data yang diminta.
BACA JUGA:Kesehatan Menurun, OF Tersangka Korupsi Sempat Dibawa Keluar dari Sel Tahanan
"Mereka tidak masuk ke desa, jadi disurati. Disurati melalui Kominfo," ujar Indra Nadi.
Menanggapi itu, Ketua KIP Provinsi Bengkulu, Hidi Christopher memastikan sampai sekarang belum ada surat permohonan informasi publik yang diterima dari kedua oknum tersebut.
Dikatakan Christopher, apa yang dilakukan kedua oknum tersebut sudah diluar norma dan aturan, dalam memperoleh informasi publik. Terlebih membawa organisasi KIP untuk melakukan dugaan tindak pengancaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: