Iklan RBTV Dalam Berita

Ambulans Bawa Jenazah Tabrakan, Ini Penjelasan Kasat Lantas Seluma

Ambulans Bawa Jenazah Tabrakan, Ini Penjelasan Kasat Lantas Seluma

Ambulans Bawa Jenazah Tabrakan, Ini Penjelasan Kasat Lantas Seluma --

Untuk diketahui, dari pasal 134 UU No 22, kita bisa tahu urutan prioritas kendaraan yang mendapat hak diprioritaskan di jalan raya, yaitu;

BACA JUGA:Terlilit Pinjol dan Judi, Pemuda Sumbar Tipu Warga Bengkulu, Cek Pinjol Terdaftar di OJK

1. Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulance yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi Tamu Negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

BACA JUGA:Pasca OTT Oknum Wartawan, Kadis Kominfo Diperiksa Polisi

Kesimpulannya, seperti disebutkan di atas, mobil ambulans yang paling diprioritaskan untuk pengendara lain adalah ambulans yang mengangkut pasien orang sakit.(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: