Pensiunan Mau Buka Usaha, Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Mandiri Rp 500 Juta, Ini Syaratnya
Angsuran pinjaman Bank Mandiri Rp 500 juta--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bank Mandiri Taspen atau sering disebut sebagai Bank Mantap merupakan salah satu lembaga perbankan yang bergerak pada bidang tabungan hari tua, dana pensiun, asuransi dan pinjaman untuk pegawai negeri ataupun pekerja pemerintahan.
Saat ini kredit pensiun Mandiri Taspen banyak diajukan karena persyaratannya mudah dan plafon dananya besar.
Terdapat juga layanan lain seperti take over kredit pensiunan Bank Mantap yang memudahkan dalam mendapatkan pinjaman dengan bunga rendah.
BACA JUGA:Walaupun Tidak Ada Jaminan Tetap Bisa Ajukan KUR Mandiri, Begini Caranya
Berbeda dengan tabel angsuran MNC Finance, angsuran kredit pensiun Bank Mantap lebih bisa dijangkau karena cicilannya cukup murah. Tak heran jika produk Bank Mantap masuk dalam jajaran kredit pensiun murah.
Jenis angsuran kredit pensiun Bank Mantap meliputi pensiunan, pra pensiun, mikro dan juga retail. Dengan adanya produk seperti mikro maupun retail mampu memenuhi kebutuhan yang lebih luas mencakup modal usaha maupun konsumtif.
Berbeda dengan kredit Bank pada umumnya, Mandiri Taspen menawarkan tenor yang panjang bahkan sampai 15 tahun.
BACA JUGA:Ada Niat Buka Usaha Kecil-kecilan, Bisa Ajukan KUR BNI Rp 25 Juta, Angsurannya Rp 483 Ribu
Setiap produk angsuran kredit pensiun Bank Mantap dapat dimanfaatkan berdasarkan pada kebutuhan nasabahnya.
Kemudian syarat pinjaman Taspen akan lebih mudah untuk dipenuhi tanpa memerlukan jaminan berupa barang ataupun BPKB kendaraan. Mengenai angsuran kredit pensiun Bank Mantap silakan simak lebih jelasnya di bawah ini.
- Kredit Mantap Pensiunan
Adalah kredit untuk pensiunan PNS, BUMN, BUMD, POLRI dan juga TNI untuk memenuhi kebutuhan usaha.
BACA JUGA:Fotocopy KTP dan KK lalu Ajukan KUR BNI Rp 40 Juta, Angsuran Bulanannya Rp 773 Ribu
Melalui Mantap Pensiun kalian dapat memperoleh plafon dana mencapai maksimal Rp.500.000.000 dengan tenor panjang sampai dengan 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: