INFO 2023! Ini Biaya Pembuatan BPKB dan STNK Baru untuk Motor dan Mobil
Ist--
JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor.
Ketentuan yang berlaku terkait biaya pembuatan BPKB dan STNK motor berbeda dengan biaya pembuatan STNK dan BPKB mobil.
Daripada bingung kami akan memberikan ulasan mengenai biaya pembuatan BPKB dan STNK baru 2023 untuk mobil dan motor.
Perlu dicatat, biaya pembuatan STNK dan BPKB baru wajib dibayarkan karena merupakan pungutan resmi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BACA JUGA:KUR Mandiri Rp 500 Juta, Suku Bunga Kecil, Segera Siapkan KTP dan KK
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Jumat Berkah, Ada Dana Miliaran, Cicilan KUR Rp 30 Ribuan, Ini Gampang
Biaya Pembuatan BPKB Baru 2023
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda 3, biaya membuat BPKB baru adalah sebesar Rp 225.000 per penerbitan.
Sedangkan biaya pembuatan BPKB mobil baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan. Ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.
BACA JUGA:Biaya Administrasi 0 Persen, KUR BSI Bisa Cair Rp 50 Juta, Siapkan 3 Syarat Ini
Untuk balik nama BPKB motor dan mobil, biaya yang harus dikeluarkan sama dengan biaya pembuatan BPKB baru.
BACA JUGA:12 Jam Berlari Kabur, Warga Binaan Ditangkap Dekat Rumah Dinas Gubernur
BACA JUGA:Melompati Dua Pagar Tinggi, Begini Cara Warga Binaan Rutan Kabur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: