Iklan dempo dalam berita

Buruan Daftar, KPU Butuh 5,7 Juta Anggota KPPS Pemilu 2024, Lengkapi Syaratnya

Buruan Daftar, KPU Butuh 5,7 Juta Anggota KPPS Pemilu 2024, Lengkapi Syaratnya

Rekrutmen KPPS Pemilu 2024 sudah dibuka--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – KPU membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu tahun 2024, setidaknya ada sekitar 5,7 juta anggota yang dibutuhkan.

Bahkan, KPU juga menyatakan ada 820 ribu lebih tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 nanti.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU, Parsadaan Harahap menjelaskan, dalam penyelenggaraan pemilu ini terdapat 820.161 TPS yang tersebar di Indonesia.

BACA JUGA:Bank Muamalat Kembali Buka Kesempatan Kerja Desember 2023, Ini Syarat dan Kualitifikasi yang Dibutuhkan

Nantinya, setiap TPS akan diisi oleh 7 anggota KPPS. Bahkan, rekrutmen KPPS Pemilu 2024 ini merupakan jumlah terbesar.

“Kita akan nanti merekrut KPPS sejumlah 5.741.127,” ucapnya.

BACA JUGA:11 Posisi Lowongan Kerja di PT Virama Karya Penempatan Palembang dan Kalimantan, Kirim Lamaran Via Online
Di samping itu, ia juga mengatakan KPU sedang melakukan pembentukan KPPS luar negeri (LN).

Lebih lanjut ia menyebut, akan merekrut sekitar 12 ribu orang di luar negeri yang tersebar pada 128 negara atau wilayah.

Untuk menjadi KPPS Pemilu 2024, tentu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat umur maksimal bagi seseorang untuk mendaftar anggota KPPS.

BACA JUGA:Cukup Lewat Online, KUR BSI Bisa Cair 100 Juta, Angsuran Bulanannya Kurang dari Rp 2 Juta
Untuk membatasi syarat umur maksimal yakni 55 tahun, dan minimal berusia 17 tahun.

Syarat Petugas KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

BACA JUGA:Akhir Bulan Ini E-KTP akan Diganti dengan IKD, Ini Alasan Diganti dan Cara Aktivasi IKD
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: