Mudah dan Praktis, Begini Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cair hingga Rp 25 Juta
BPJS Ketenagakerjaan mempunyai fitur peminjaman uang--
Pertama yakni pekerja penerima upah, jenis ini adalah setiap orang yang bekerja dengan memperoleh upah, gaji, imbalan, atau dalam bentuk lain dari pemberi kerja.
Misalnya, seperti buruh pabrik dan pekerja kantoran. Kemudian, manfaat yang akan diberikan berupa:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JK)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
BACA JUGA:Bikin Imun Bahagia, Ini 5 Daftar Bansos Cair Serentak Awal Tahun 2024 dan Penerima yang Dibutuhkan
2. Pekerja bukan penerima upah
Selanjutnya yakni pekerja bukan penerima upah yakni orang yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk mendapatkan penghasilan, misalnya pedagang dan petani.
Untuk jenis jaminan yang didapatkan, antara lain JHT, JKK, dan JK.
3. Pekerja jasa konstruksi
Pekerja yang bekerja pada sektor layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan pekerjaan konstruksi akan menerima JK dan JKK.
BACA JUGA:Bikin Imun Bahagia, Ini 5 Daftar Bansos Cair Serentak Awal Tahun 2024 dan Penerima yang Dibutuhkan
Manfaat Akun JMO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: