Iklan dempo dalam berita

Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Ini Tahapan yang Wajib Dilakukan Bagi yang Sudah Lulus, Jangan Sepelekan

Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Ini Tahapan yang Wajib Dilakukan Bagi yang Sudah Lulus, Jangan Sepelekan

Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Ini Tahapan yang Wajib Dilakukan Bagi yang Sudah Lulus, Jangan Sepelekan--Foto: ist

b. Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

c. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

d. Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK;

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

f. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;

BACA JUGA:Persiapkan Dirimu, Simak Kisi-kisi SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023, Cek juga Contoh Soalnya

g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;

h. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

i. BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS);

j. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam.

BACA JUGA:Calon PPPK Kemenag 2023, Ini Contoh Soal SKTT Moderasi Beragama Lengkap dengan Kunci Jawaban

k. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 3x4;

l. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 2x3;

m. Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN yang digabung menjadi satu file dan sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK.

Penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: