Pinjaman Tanpa Jaminan, Ini Rincian Angsuran KUR BRI Plafon Rp 100 Juta, Lengkapi Syaratnya
Simak syarat dan angsuran KUR BRI plafon Rp 100 juta--
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah angsuran KUR BRI plafon Rp 50 juta.
Tabel Angsuran KUR BRI Rp50 Juta
Nah, sebelum mengajukan pinjaman, maka dapat terlebih dahulu mengetahui berapa besaran angsuran atau cicilan per bulan.
Berikut tabel angsuran KUR BRI Rp50 juta terbaru pada Desember 2023, yakni:
- Jangka Waktu 60 bulan: angsuran Rp 966.700 per bulan.
- Jangka Waktu 48 bulan: angsuran Rp 1.174.300 per bulan
- Jangka Waktu 36 bulan: angsuran Rp 1.521.100 per bulan
- Jangka Waktu 24 bulan: angsuran Rp 2.216.100 per bulan
- Jangka Waktu 18 bulan: angsuran Rp 2.911.600 per bulan
- Jangka Waktu 12 bulan: angsuran Rp 4.303.400 per bulan
BACA JUGA:Salah Satu Tanda Kiamat, Seperti Ini Kondisi Kabah Kelak Menjelang Hari Akhir
Cara Lolos Survei KUR BRI
Berikut ini adalah cara lolos survei KUR BRI yang dapat diikuti:
1. Memiliki Izin Usaha
Hal pertama yakni harus memiliki bukti izin usaha agar pengajuan KUR BRI disetujui. Sebab, itulah kamu harus memastikan sudah memiliki izin usaha.
Tentu saja hal ini sebagai bukti bahwa usaha yang kamu jalankan legal dan resmi.
2. Pisahkan keuangan pribadi dan usaha
Kemudian, pihak peminjam akan menganalisis riwayat transaksi setiap calon peminjam pada tahap administrasi pengajuan KUR.
Oleh karena itu, hindari menggabungkan rekening pemakaian pribadi dan usaha. Jadi, dengan cara ini pengajuan pinjaman bisa langsung tertuju ke kegiatan bisnis, bukan keuangan pribadi.
BACA JUGA:Tanpa Jaminan dan Bebas Biaya Admin Bulanan, Ini Syarat Pinjol BRI Pinang Rp 25 Juta
3. Buat laporan keuangan yang rapi
Selanjutnya, usahakan bisnis yang Anda jalani mempunyai laporan keuangan yang rapi.
Bukan tanpa alasan, karena laporan keuangan yang rapi bisa menambah poin akuntabilitas. Selain itu, faktor ini juga bisa mencerminkan kemampuan pelaku usaha dalam mengelola dana KUR.
Demikian mengenai KUR BRI plafon Rp 100 juta. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: