Iklan dempo dalam berita

Baru Diluncurkan, Ini Syarat Dapat Limit Rp 20 Juta di Livin’ Paylater, Cek Promo Menariknya

Baru Diluncurkan, Ini Syarat Dapat Limit Rp 20 Juta di Livin’ Paylater, Cek Promo Menariknya

Limit livin paylater dari Bank Mandiri--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bank Mandiri memberikan kabar gembira bagi nasabahnya. Sebab, fitur Livin’ Paylater dengan limit hingga Rp 20 juta sudah diluncurkan. 

Buy Now Pay Later atau yang lebih akrab dengan belanja sekarang bayar nanti memang berhasil memikat banyak orang. 

Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto mengatakan, Livin’ Paylater memberikan nilai tambah pada ragam produk serta layanan finansial Bank Mandiri yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, khususnya untuk nasabah terpilih dan eligible.

BACA JUGA:Butuh Lulusan IT, BNI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Daftar Cepat

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Livin’ Paylater ini bebas biaya admin setiap bulannya. 

“Limitnya sampai Rp 20 juta tanpa dikenakan biaya admin setiap bulan. Tersedia juga program cicilan tanpa bunga, sangat menguntungkan,” katanya. 

Menariknya lagi, proses pengajuannya pun tidak membutuhkan waktu lama yakni hanya 5 menit. 

Kabar baiknya lagi, dalam rangka peluncuran fitur ini, Aquarius menyebutkan, nasabah juga bisa menikmati promo menarik yakni Promo Serba 100. 

Jadi, promo Livin’ Paylater ini berupa cashback 100 persen yang bisa dimanfaatkan oleh nasabah untuk berbelanja di berbagai merchant. 

Lalu, sampai kapan periode promo tersebut? Promo ini berlaku mulai dari 18 sampai 31 Desember 2023.

BACA JUGA:Lulusan S1 Merapat, BCA Buka Lowongan Kerja, Simak Syaratnya dan Segera Daftar

Melansir dari situs resminya, layanan Livin’ Paylater adalah fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Bank Mandiri untuk pembayaran transaksi QR di seluruh merchant dengan konsep beli sekarang dan bayar nanti dengan kententuan tenor atau jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, 9 atau 12 bulan.

Syarat Pengajuan

Berikut syarat yang harus dipenuhi, yakni:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: