Iklan dempo dalam berita

WOW, Segini Gaji Tenaga Honorer Petugas Kebersihan, Pramubakti, Pengemudi dan Satpam Tahun 2024 di 38 Provinsi

WOW, Segini Gaji Tenaga Honorer Petugas Kebersihan, Pramubakti, Pengemudi dan Satpam Tahun 2024 di 38 Provinsi

Segini Gaji Tenaga Honorer Petugas Kebersihan, Pramubakti, Pengemudi dan Satpam Tahun 2024 di 38 Provinsi--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Besaran tunjangan yang diterima oleh sejumlah tenaga honorer per bulan berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Setelah kenaikan gaji honorer resmi diumumkan, kini honorer bisa berbahagia karena ada tambahan tunjangan.

Gaji dan tunjangan honorer ini sudah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 49 Tahun 2023.

BACA JUGA:Daftar Besaran Gaji Satpam dan Pengemudi di 38 Provinsi Tahun 2024, Ada yang Tembus Rp 5 Juta per Bulan

Menkeu Sri Mulyani sudah menetapkan bahwa honorer dengan kategori satpam, sopir, pramubakti dan petugas kebersihan akan memperoleh kenaikan gaji dan tunjangan.

Tunjangan honorer yang ditambah oleh Sri Mulyani ini akan semakin meringankan beban biaya hidup mereka

Adanya kenaikan gaji dan tunjangan honorer diharapkan mampu membuat honorer tetap bekerja dan memberikan kinerja baik.

BACA JUGA:Selamat, Peserta yang Lolos PPPK 2023 Kapan Mulai Terima Gaji? Begini Aturannya

Diketahui ada dua tunjangan honorer yang diterima, yaitu tunjangan makan honorer, dan tunjangan uang lembur honorer.

Tunjangan honorer tersebut sudah dimasukkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.

Berikut nominal standar Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti di 38 provinsi di Indonesia:

BACA JUGA:Selamat, Peserta yang Lolos PPPK 2023 Kapan Mulai Terima Gaji? Begini Aturannya

1. Aceh:

- Gaji Honorer Satpam dan Pengemudi Rp4.020.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: