Asyik, Pemerintah Buka 1,3 Juta Formasi CPNS Tahun 2024, Fresh Graduate Persiapkan Dirimu
Tahun depan pemerintah kembali buka penerimaan CPNS--
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, seleksi CPNS tidak dapat memenuhi harapan besar publik, karena ASN bukanlah lembaga penampung pengangguran.
Pemerintah saat ini membutuhkan SDM yang terampil dalam teknologi informasi, sejalan dengan fokus penguatan keamanan siber nasional.
Maka dari itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, akan menyediakan banyak formasi bagi para fresh graduate yang memenuhi kriteria yang dibutuhkan oleh negara.
Sebagai informasi, berikut ini ada beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK.
BACA JUGA:BKKBN Buka Lowongan Kerja Satgas Stunting 2024, Lulusan SMA hingga S1 Buruan Daftar
Perbedaan PNS dan PPPK
1. Status Kepegawaian
Hal pertama yang membedakan PNS dan PPPK yakni berdasarkan status kepegawaiannya.
Berdasarkan UU No. 5 tahun 2014, dijelaskan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda.
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara, PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
2. Gaji dan Tunjangan
Perbedaan PNS dan PPPK selanjutnya yakni terletak pada gaji dan tunjangan.
Bukan beda rincian komponen yang diterima, namun landasan hukum yang mengaturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: