Asyik, Pemerintah Buka 1,3 Juta Formasi CPNS Tahun 2024, Fresh Graduate Persiapkan Dirimu
Tahun depan pemerintah kembali buka penerimaan CPNS--
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama
5. Perbedaan Hak Uang Pensiun PNS dan PPPK
1. Uang Pensiun PNS
Untuk uang pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 diatur dalam PP No 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Adapun berikut ini besaran uang pensiunnya:
- Pensiunan PNS golongan I di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- Pensiunan PNS Golongan II di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- Pensiunan PNS Golongan III di kisaran Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- Pensiunan PNS Golongan IV di kisaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
2. Uang Pensiun PPPK
PPPK kini resmi bisa mendapatkan uang pensiun setelah disahkannya UU ASN 2023 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Kemudian, dalam pasal 22 dijelaskan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
"Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan," bunyi pasal 22 ayat 4.
BACA JUGA:Ini Masjid Tua di Indonesia dan Dunia, Selain Tempat Ibadah juga Bagus untuk Tujuan Wisata
Jadi, untuk besaran uang pensiun yang diterima masih akan diatur dalam peraturan turunannya, yaitu di PP yang masih disusun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: