Simak Baik-baik, Begini Tata Cara dan Syarat Pengunduran Diri CPNS agar Tidak Kena Sanksi

Tatat Cara Pengunduran Diri CPNS--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Begini tata cara dan syarat pengunduran diri CPNS agar tidak kena sanksi.
Bagi para peserta yang lolos pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka tidak bisa sembarangan melakukan pengunduran diri.
Peserta yang lulus seleksi CPNS 2024 maka selanjutnya akan memasuki tahap pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan unggah berkas yang akan dimulai pada 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
BACA JUGA:Fenomena Sampah Durian di Kota Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup Akan Lakukan Ini
Kemudian, usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS 2024 pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Namun sayangnya, fenomena peserta CPNS yang dinyatakan lulus tapi memilih mengundurkan diri sampai saat ini masih tetap ada.
Untuk diketahui, jika peserta yang lulus seleksi CPNS 2024 dan memilih untuk mengundurkan diri, maka dia harus melakukannya sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak kena sanksi.
Hal tersebut tercantum dalam peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS dan ketentuannya sesuai Surat Kepala BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025.
BACA JUGA:Tanpa Bunga, Segini Limit Penggunaan Layanan Telkomsel PayLater, Tertarik Coba?
Berikut ini adalah cara mengundurkan diri bagi peserta yang telah dinyatakan lulus CPNS 2024 sebelum mendapatkan NIP:
1. Login akun SSCASN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Kemudian pada halaman utama, akan muncul pengumuman lulus/tidak lulus seleksi CPNS 2024
3. Bagi peserta lulus CPNS 2024 dan ingin melanjutkan ke proses selanjutnya dapat memilih lanjut ke pengisian DRH dan unggah dokumen
4. Bagi peserta lulus CPNS 2024 yang ingin mengundurkan diri, pilih dropdown list "Tidak, saya ingin mengundurkan diri"
5. Pada kolom unggah Surat Pengunduran Diri, unggah surat pengunduran diri peserta dengan klik "Unggah"
6. Jika yakin untuk mengundurkan diri, klik "Iya" dan jika ragu maka pilih "Tidak"
7. Setelah peserta CPNS 2024 mengunggah surat pengunduran diri, maka akan mendapat pemberitahuan peserta telah mengundurkan diri.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA, Siapkan KTP Dana Cair
Sanksi Peserta CPNS 2024 yang Mengundurkan Diri
Adapun berikut ini sanksi bagi peserta CPNS 204 yang mengundurkan diri, yakni:
1. Peserta yang lulus seleksi akhir CPNS 2024 atau sudah mendapat Nomor Induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai berupa sanksi untuk tidak boleh melamar pada penerimaan CASN untuk 2 tahun pengadaan berikutnya.
2. Bagi pelamar yang tidak melakukan prosedur pengunduran diri, data dalam SSCASN tetap berstatus lulus sehingga tidak dapat mendaftar seleksi CASN pada tahun selanjutnya.
BACA JUGA:DANA DESA 2025, Berikut Rincian Dana Desa di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Ini
3. Sanksi dikecualikan jika pelamar yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri (sebelum penetapan NI/NIP) karena ditempatkan di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar.
Ketentuan Pengunduran Diri CPNS 2024
- Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN.
Nantinya, PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut
BACA JUGA:Tanpa Bunga, Segini Limit Penggunaan Layanan Telkomsel PayLater, Tertarik Coba?
- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan nomor induk pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi.
Nantinya, PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: