Perhatian, Ini 6 Golongan Kendaraan yang Boleh Masuk Tol, Termasuk Tol Trans Sumatera
Jenis kendaraan yang boleh masuk jalan tol--
Biasanya, kendaraan yang masuk dalam golongan I ini diberlakukan tarif yang paling rendah.
Golongan II
Kendaraan yang masuk dalam golongan II seperti truk dengan dua gandar. Gandar adalah sumbu roda truk.
Kemudian, pada golongan II ini diberlakukan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan dari jenis golongan I.
Golongan III
Untuk kendaraan yang masuk dalam jenis golongan III diantaranya truk dengan tiga gandar atau sumbu roda.
BACA JUGA:Asus ROG Phone 7 Ultimate Spek Gaming dengan Pendingin Bisa Berjam-Jam Betah Pushrank
Golongan IV
Selanjutnya, untuk jenis kendaraan yang masuk dalam golongan IV yakni truk dengan empat gandar atau sumbu roda.
Golongan V
Kendaraan yang masuk dalam jenis atau golongan V adalah truk dengan lima gandar
Golongan VI
Selanjutnya, kendaraan yang masuk dalam jenis ini merupakan kendaraan bermotor roda dua.
Daftar Tol Gratis
Adapun berikut daftar 11 ruas jalan tol gratis saat Libur Nataru 2023, termasuk tol Trans Sumatera:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: