Perhatian, Ini 6 Golongan Kendaraan yang Boleh Masuk Tol, Termasuk Tol Trans Sumatera
Jenis kendaraan yang boleh masuk jalan tol--
1. Tol Jakarta Cikampek II Selatan Ruas Kutanegara-Sadang sepanjang 8,5 kilometer (fungsional)
2. Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Ruas Kartasura-Karanganom sepanjang 13 kilometer (fungsional)
3. Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat sepanjang 71 kilometer (fungsional)
4. Tol Bangkinang-Tanjung Alai sepanjang 25 kilometer (fungsional)
5. Tol Binjai-Langsa Seksi Kuala Bingai-Tanjung Pura sepanjang 19 kilometer (fungsional)
6. Tol Akses Makassar New Port (tahap 1 dan 2) sepanjang 3,2 kilometer (fungsional)
7. Tol Indralaya-Prabumulih 64,5 kilometer (belum bertarif)
8. Tol Stabat-Kuala Bingai 8 kilometer (belum bertarif)
9. Tol Indrapura-Lima Puluh 15 kilometer (belum bertarif)
10. Tol Tebing Tinggi-Indrapura 26,23 kilometer (belum bertarif)
11. Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam) 12,7 kilometer (belum bertarif).
BACA JUGA:Harga Rp269 juta, Bagaimana Fitur Mobil Listrik Wuling Cloud EV dan Air EV
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Hutama Karya (Persero) resmi mendapatkan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 28,88 triliun di akhir tahun 2023.
Tambahan PMN sebesar Rp28,88 triliun tersebut bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan percepatan pembangunan tol di Sumatera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: