Iklan dempo dalam berita

Jangan Keliru, Ini Perbedaan KPPS dan PPS Pada Pemilu 2024, Perhatikan Tugasnya

Jangan Keliru, Ini Perbedaan KPPS dan PPS Pada Pemilu 2024, Perhatikan Tugasnya

Pahami perbedaan KPPS dan PPS--

- Mempersilakan pemilih keluar dari TPS

Tugas KPPS setelah Selesai Pemungutan Suara

Petugas KPPS masih memiliki beberapa kewajiban setelah selesai pemungutan suara. Berikut adalah beberapa tugas yang wajib dilaksanakan oleh KPPS:

1. Setelah semua anggota KPPS, saksi dari parpol, dan pemilih TPS lain memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.

2. Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA:Naudzubillah, Ini Dosa Suami Istri yang Membuat Pintu Rezeki dalam Rumah Tangga Jadi Tertutup

- Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS

- Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan "RUSAK" dan diparaf ketua KPPS

- Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode

Demikian mengenai perbedaan KPPS dan PPS pada Pemilu. Semoga bermanfaat. 

(Septi Widiyarti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: