Bagaimana Hukum Istri Bekerja Membantu Suami di Dalam Islam, Bolehkah? Ini Hak dan Kewajibannya
Bagaimana Hukum Istri Bekerja Membantu Suami di Dalam Islam, Bolehkah? Ini Hak dan Kewajibannya--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Saat ini, ada banyak wanita yang memiliki pekerjaan. Adapun berbagai macam alasan yang mendorong wanita untuk bekerja, seperti mengatasi masalah keuangan rumah tangga.
Meski begitu, beberapa orang masih belum paham bagaimana seharusnya persoalan ini dilakukan menurut agama Islam.
BACA JUGA:Suami Istri Harus Tahu, Ini Bedanya Nafkah dan Uang Jajan dari Suami Buat Istri
Yuk, simak penjelasan terkait hukum wanita bekerja dalam Islam, baik yang single atau ibu rumah tangga, di bawah ini!
Bagaimana Hukum Wanita Bekerja dalam Islam?
Ada salah satu dalil Al-Qur’an yang menyiratkan tentang bagaimana hukum wanita bekerja dalam Islam, yaitu:
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi Perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.” (Q.S. an-Nisa ayat 34)
BACA JUGA:9 Dosa Suami Terhadap Istri yang Kerap Disepelekan, Padahal Allah SWT Murka
Berdasarkan dalil di atas, dapat diketahui bahwa pada dasarnya, tugas mencari nafkah dalam Islam adalah milik suami, bukan istri.
Perempuan tidak memiliki kewajiban untuk mencari nafkah karena sudah ditanggung oleh suami.
Sedangkan bagi yang belum menikah, maka akan menjadi tanggung jawab wali, yaitu ayah atau saudara laki-laki, untuk memberikan infaq sebagai kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, menurut ulama Buya Yahya, hukum wanita bekerja juga tertera dalam dalil Al-Qur’an berikut:
BACA JUGA:Rahasia Sukses Suami, Coba Lakukan Hal Ini Kepada Istri di Rumah, Rezeki Mengalir Deras
“Dan katakanlah, bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin.” (Q.S. at-Taubah ayat 105)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: