Awas Menumpuk, Ini Cara Menghitung dan Besaran Denda Keterlambatan Shopee PayLater
bukan hanya denda, tapi bagi nasabah juga bisa dikenakan bunga sebesar 2,95 persen--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jika terlambat membayar tagihan Shopee PayLater atau SpayLater maka pengguna akan dikenakan denda. Denda keterlambatan yang diberlakukan Shopee PayLater ini terbilang cukup ringan, namun jika ditumpuk maka akan membuat kantong jebol.
BACA JUGA:Baru Diluncurkan, Ini Syarat Dapat Limit Rp 20 Juta di Livin’ Paylater, Cek Promo Menariknya
Lalu, berapa denda Shopee PayLater jika telat membayar tagihan? Berikut informasinya. Sesuai namanya, fitur ini memungkinkan pengguna untuk membeli produk yang mereka inginkan dan membayarnya dengan sistem cicilan selama 1, 3, 6, hingga 12 bulan pada tanggal jatuh tempo yang sudah ditentukan.
Namun, apabila memiliki tagihan yang belum dilunasi, maka batas kredit Shopee PayLaternya akan diberikan sanksi penghentian atau pembekuan. Jadi, adanya pembekuan ini, nasabah tidak dapat menggunakan Shopee PayLater kembali sampai tagihannya selesai.
BACA JUGA:Cara Mendaftar PayLater BCA, Limit Pinjaman Hingga 20 Juta Plus Promo Juga Lho!
Shopee PayLater memiliki denda jika nasabah terlambat dalam pembayaran tagihan yakni sebesar 5 persen dari total tagihan setiap bulannya. Bahkan bukan hanya denda, tapi bagi nasabah juga bisa dikenakan bunga sebesar 2,95 persen.
Berikut contoh perhitungannya:
- Total tagihan: Rp100.000
- Rumus perhitungan denda: 5 persen x total tagihan
- Perhitungan denda: 5 persen x Rp100.000 = Rp5.000
Total tagihan yang harus dibayar: Rp100.000+Rp5.000 (total tagihan+denda) = Rp105.000
BACA JUGA:Gak Ada Uang tapi Tetap Bisa Belanja, Ini Kelebihan dan Kekurangan Shopee Paylater
Sebagai informasi, Shopee PayLater memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda. Berikut rincian tagihan pengguna akan muncul setiap:
- Tanggal 25: Perlu dibayar paling lambat tanggal 5 setiap bulannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: