Baru Dirilis, Ini Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023, Ayo Cek Namamu
Pengumuman PPPK tenaga teknis--
BACA JUGA:Natal Sudah Dekat, Kumpulan Kue Kering Ini Cocok Buat Sambut Kerabat Dirumah
Sebagai informasi tambahan, berikut ini perbedaan PPPK dan PNS.
Perbedaan PPPK dan CPNS
Adapun berikut ini tentang perbedaan PPPK dan CPNS, di antaranya:
1. Status Kepegawaian
Untuk perbedaan PPPK dan CPNS yang pertama yakni status kepegawaiannya. Perbedaan PPPK dan CPNS ini diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK adalah pegawai yang diangkat dengan sistem kontrak. Apabila kontrak habis, maka pegawai tersebut bukan lagi berstatus ASN.
Sedangkan CPNS nantinya akan menjadi PNS. Jadi, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
BACA JUGA:Cerita Turun-temurun, Katanya Ayam Berkokok Malam Hari Tanda Ada Hantu, Apa Benar?
Jadi, perbedaan antara PPPK dan CPNS yang paling utama yakni PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan. Sedangkan PNS adalah pegawai tetap di instansi pemerintah.
2. Hak, Gaji, dan Tunjangan
Perbedaan selanjutnya yakni dapat dilihat dari hak, gaji, dan tunjangannya.
Untuk PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas. Kemudian cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Sedangkan untuk PPPK tidak berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Kendati begitu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK berhak atas kenaikan gaji berkala dan istimewa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: