Iklan RBTV Dalam Berita

Ketika Imam Shalat Salah Bacaan, Ini Hukum dan Adab Bagi Makmum

Ketika Imam Shalat Salah Bacaan, Ini Hukum dan Adab Bagi Makmum

Ketika Imam Shalat Salah Bacaan, Ini Hukum dan Adab Bagi Makmum--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Umat Islam diperintahkan untuk mengikuti tata cara shalat seperti yang diajarkan Rasulullah SAW. Bukan hanya gerakan dan bacaan, melainkan semua hal ikhwal shalat. Mulai dari niat dan takbir hingga salam. 

Demikian juga bila terjadi kesalahan atau kekhilafan dalam shalat.⁣

Adakalanya di dalam shalat, seorang muslim lupa jumlah rakaat yang sudah dikerjakannya. Nah, bagaimana jika begitu?⁣

BACA JUGA:Viral Warga Ribut Dalam Masjid Gegara Berebut Jadi Imam Sholat

Melansir dari berbagai sumber, terdapat salam suatu hadis Miswar al-Maliki radhiyallahu’anhu berkata: “Saya menyaksikan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam sedang membaca (ayat) dalam shalat, namun beliau lupa membaca sesuatu dan meninggalkannya, maka seseorang berkata padanya (setelah shalat): wahai Rasulullah, engkau lupa ayat ini. Maka beliau bersabda: Alangkah baiknya engkau mengingatkanku (dalam shalat).” (HR Abu Daud: 906, hasan).

Imam Ibnu Qudamah berkata: “Bila ia (makmum) memberitahu imam tatkala ia tidak bisa melanjutkan bacaannya karena lupa, atau membetulkannya bila imam tersebut salah, maka hukumnya boleh baik dalam shalat wajib ataupun shalat sunat, sebab hal ini telah diriwayatkan dari amalan Utsman, Ali, dan Ibnu Umar radhiyallaahu’anhum…”. (Al-Mughni: 2/454-455).

BACA JUGA:Tak Bisa Sembarangan, Ini 8 Syarat Menjadi Imam Sholat, Lengkap dengan Hukum dan Keutamaannya

Imam Asy-Syaukani juga berkata: “Kesimpulannya bahwa memberitahu imam tentang ayat yang ia lupa, atau membaca tasbih tatkala imam lupa salah satu rukun shalat adalah sunnah yang paten dan syariat yang telah ditetapkan…” (As-Sail Al-Jarrar: 1/242)

Akan tetapi bila kesalahan atau kelupaan ini berada dalam surat al-Fatihah maka itu wajib bahkan lebih wajib karena shalat tidak sah tanpa al-Fatihah.

Adapun adab-adabnya maka sebagai berikut:

1.Tidak boleh terburu-buru memberitahu imam bila ia berhenti boleh jadi ia berhenti karena suatu hal seperti membaca doa, atau batuk, atau lainnya, kecuali kalau diyakini berhentinya tersebut karena seperti dengan berhenti agak lama atau sudah terbata-bata dan tidak bisa melanjutkan bacaan ayat. 

BACA JUGA:Bolehkah Anak Kecil yang Belum Baligh Jadi Imam Shalat Berjamaah? Ini Penjelasannya

Sebagian ulama berkata: “Seorang makmum tidak pantas buru-buru dalam memberitahu kelupaan bacaan imam, dan dimakruhkan bagi makmum untuk buru-buru melakukannya.” (Fath Al-Qadir: 1/283)

2.Yang paling berhak memberitahu imam adalah yang shalat terdekat darinya, seperti orang yang shalat dibelakangnya, adapun yang shalat jauh dari imam maka hendaknya tidak memberitahu imam kecuali kalau tidak ada yang memberitahu imam tersebut tatkala lupa, adapun kalau ada, maka ia tidak perlu ikut serta memberitahu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: