Iklan dempo dalam berita

Katanya Naik, Berapa ya Gaji Anggota KPPS Terbaru 2024, Biar Ga Penasaran Cek Disini Daftar Gajinya

Katanya Naik, Berapa ya Gaji Anggota KPPS Terbaru 2024, Biar Ga Penasaran Cek Disini Daftar Gajinya

Rincian Gaji Petugas KPPS--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 telah dibuka sejak 11 Desember 2023 dan pendaftaran KPPS Pemilu 2024 berlangsung hingga 20 Desember 2023. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 terdiri dari 7 orang anggota, termasuk seorang ketua, yang berasal dari masyarakat sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

BACA JUGA:Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Berikut Rincian Tugas Anggota 1 hingga 7 KPPS

Untuk mendaftar sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan partisipasi dari ribuan orang. Sebanyak 5,7 juta orang akan direkrut oleh KPU untuk menjadi anggota KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU (Komisi Pemilihan Umum) berencana merekrut sebanyak 12.765 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di luar negeri. Mereka akan dipilih dari kalangan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi perwakilan di 128 negara atau wilayah yang tersebar di berbagai penjuru dunia.

BACA JUGA:Mau Daftar KPPS Pemilu? Pastikan Melengkapi Syarat Berikut, Pendaftaran Ditunggu Sampai 20 Desember

Selain itu KPU RI telah mengimplementasikan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU. Aplikasi ini dapat diakses melalui situs resmi siakba.kpu.go.id. Melalui platform ini, calon anggota KPPS dapat mendaftar secara online dengan lebih efisien, memanfaatkan teknologi untuk mempermudah proses administratif.

Proses pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota. PPS wajib membentuk KPPS paling lambat 14 hari sebelum hari pemungutan suara.

Untuk menjadi anggota KPPS, calon harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, termasuk kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila, integritas yang tinggi, dan lainnya.

Dokumen pendukung seperti Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, dan lainnya diperlukan dalam proses pendaftaran KPPS. Masa kerja KPPS pada Pemilu 2024 berlangsung dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024, dengan gaji yang mengalami peningkatan dari pemilu sebelumnya. Anggota KPPS memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilu di tingkat TPS serta menjadi perwakilan masyarakat dalam menjalankan tugas tersebut.

BACA JUGA:Pendaftaran KPPS Masih Dibuka, Ini Penjelasan Tugas, Masa Kerja hingga Gajinya

Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan signifikan berdasarkan kebijakan pemerintah yang tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Menurut Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, gaji untuk badan Ad Hoc, terutama KPPS, mengalami peningkatan yang relatif besar. Gaji ketua KPPS, yang sebelumnya Rp 550.000 pada pemilu 2019, naik menjadi Rp 1.200.000. Sementara itu, anggota KPPS yang sebelumnya menerima Rp 500.000 pada pemilu sebelumnya, mendapatkan peningkatan gaji menjadi Rp 1.100.000.

BACA JUGA:Perbandingan Gaji KPPS dan PTPS Pada Pemilu 2024, Siapa Lebih Tajir?

Selain kenaikan gaji, pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, termasuk kecelakaan kerja dan santunan untuk penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024. Santunan tersebut mencakup nilai tertentu bagi yang meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, dan luka sedang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: