Iklan dempo dalam berita

Jumlah Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK Sama Tidak Seperti CPNS, Simak Tabel Gaji PPPK Berikut

Jumlah Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK Sama Tidak Seperti CPNS, Simak Tabel Gaji PPPK Berikut

Gaji PPPK dan PNS Sama atau Berbeda--

Adapun kategori PPPK umum ditujukan kepada pelamar baru. Bukan yang sebelumnya pernah terdaftar sebagai karyawan di database BKN maupun tidak melamar pada instansi pemerintahan. Alokasi yang diberikan untuk PPPK umum paling sedikit sebesar 20%.

Kemudian, untuk mendaftar PPPK, pelamar juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

BACA JUGA:Pengumuman PPPK Guru Ditunda, Ini Alasannya dan Berikut Jadwal Pengumuman Terbaru

Berikut syarat dan ketentuan umum untuk mendaftar PPPK:

  • Warga negara Indonesia
  • Usia minimum 20 tahun dan maksimum 1 tahun sebelum batas usia pada jabatan tertentu yang akan dilamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

BACA JUGA:PPPK Tenaga Kesehatan 2023, Perhatikan Langkah-langkah Pengisian DRH NI Berikut, Jangan Salah Isi

Sementara itu, PPPK dan pegawai kontrak pada dasarnya memiliki kesamaan sebagai pekerja yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Namun, PPPK dan pegawai kontrak sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat signifikan. 

Berikut ini, sejumlah perbedaan PPPK dan pegawai kontrak. 

1. Status kepegawaian Berdasarkan status kepegawaiannya, PPPK termasuk sebagai pegawai ASN dengan status pegawai negeri non-PNS. Sementara itu, pegawai kontrak merupakan pekerja swasta dengan status kerja tidak tetap. Dengan demikian, pegawai kontrak tidak termasuk sebagai ASN. 

2. Masa kerja dan kompensasi Berapa lama kontrak kerja P3K? PPPK diangkat untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan jabatan fungsional yang diisi. Dalam regulasi PPPK diatur bahwa masa perjanjian kerja minimal yakni satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Sementara itu, pegawai kontrak diangkat untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan.

3. Proses rekrutmen Dalam proses rekrutmen, PPPK direkrut melalui sistem seleksi calon ASN yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kementerian atau lembaga terkait. Adapun pegawai kontrak direkrut melalui proses perekrutan yang ditentukan oleh masing-masing perusahaan. 

4. Hak dan kewajiban PPPK memiliki hak dan kewajiban yang mirip dengan PNS, termasuk pembinaan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, dan perlindungan hukum. Tetapi juga memiliki perbedaan terkait perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Di sisi lain, hak dan kewajiban pegawai kontrak ditetapkan dalam perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan, mencakup upah, waktu kerja, cuti, jaminan sosial, dan lainnya. 

BACA JUGA:Selamat, Peserta yang Lolos PPPK 2023 Kapan Mulai Terima Gaji? Begini Aturannya

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: