Sudah Lulus Seleksi, Begini Plus Minus jadi PPPK, Selain Gaji juga Ada Tunjangan
Plus minus jadi PPPK, selain gaji juga ada tunjangan--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - PPPK merupakan pegawai di pemerintahan yang statusnya tidak tetap. Namun meskipun sama-sama berstatus sebagai ASN, PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu perbedaan yang paling mencolok adalah status kepegawaiannya. Berdasarkan Undang-undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, PPPK diangkat melalui perjanjian kerja atau kontrak kerja. Sementara itu, PNS adalah pegawai tetap di pemerintahan.
BACA JUGA:Setelah Daftar, Berikut Bocoran Kisi-kisi Tes Wawancara Seleksi KPPS Pemilu 2024
Salah satu keuntungan PPPK adalah gaji dan tunjangan yang layak serta mirip seperti PNS. Keuntungan P3K lainnya adalah pegawai tidak perlu melalui masa percobaan seperti calon PNS atau CPNS.
Namun, kekurangan PPPK adalah masa kerjanya yang terbatas karena tidak berstatus sebagai pekerja tetap. Kelebihan dan kekurangan ini tentu perlu dipertimbangkan oleh setiap pelamar PPPK sebelum mengikuti seleksi calon ASN (CASN).
Berikut ini beberapa keuntungan dan kelebihan jadi PPPK:
1. Memperoleh tunjangan tak hanya gaji
PPPK juga berhak memperoleh berbagai tunjangan. Besaran tunjangan yang diberikan kepada PPPK berbeda-beda sesuai jabatan, instansi, dan status pernikahannya. Terkadang, jumlah tunjangan yang diberikan kepada PPPK bisa lebih besar dibanding gaji pokok.
BACA JUGA:Harga Turun Rp 2 Juta, iPhone 14 Tetap Laris di Pasar Smartphone Indonesia
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, berikut daftar tunjangan PPPK:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: