Iklan dempo dalam berita

Tidak hanya ASN, Hak Cuti juga Diberikan Kepada PPPK, Berikut Ketentuan dan Syaratnya

Tidak hanya ASN, Hak Cuti juga Diberikan Kepada PPPK, Berikut Ketentuan dan Syaratnya

Aturan cuti untuk PPPK--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Menjadi PPPK banyak didambakan banyak orang. Tentu saja alasannya karena banyak keuntungan yang didapat. Selain ada gaji, PPPK juga berhak mendapat tunjangan. 

Gaji PPPK juga dapat naik secara berkala. Kemudian PPPK berhak memperoleh kenaikan gaji jika penilaian kinerjanya baik. Selain gaji, keuntungan dan kelebihan jadi PPPK juga bisa dilihat dari beberapa hal, termasuk proses rekrutmen hingga peluang kerja. 

BACA JUGA:iPhone 14 Pro Dilepas ke Pasar Tahun 2022, Namun Masih Menjadi Impian Banyak Orang, Ternyata Ini Alasannya

Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Landasan hukum cuti ini:

1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

BACA JUGA:iPhone 14 Plus Harga Bulan Desember Rp 15 Juta, Seperti Apa Teknologi yang Ditawarkan?

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).

3. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128).

4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 189).

Adapun beberapa ketentuan umumnya sebagai berikut:

1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

BACA JUGA:Serbu Toko MR. DIY, Banyak Promo Menarik Akhir Tahun, Diskonnya sampai 30 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: