Tidak hanya ASN, Hak Cuti juga Diberikan Kepada PPPK, Berikut Ketentuan dan Syaratnya
Aturan cuti untuk PPPK--
- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
- Mendampingi suami/ istri/ anak yang memerlukan perawatan khusus
- Mendampingi, merawat orang tua/ mertua yang sakit/ uzur.
Kendati demikian, PPPK bisa memperoleh hak cuti lainnya selain daripada bagian di atas seperti:
- Cuti melahirkan
Cuti Melahirkan adalah cuti yang diberikan kepada PPPK yang sedang melahirkan anak ke 1 dan ke 2 selama menjadi PPPK.
BACA JUGA:Sudah Lulus Seleksi, Begini Plus Minus jadi PPPK, Selain Gaji juga Ada Tunjangan
- Cuti sakit
Cuti Sakit adalah cuti yang diberikan kepada PPPK yang tengah sakit. Pemberian cuti sakit harus diajukan secara tertulis kepada PPK dengan melampirkan surat keterangan dokter. Lamanya cuti sakit diberikan selama 1-14 hari, dan dapat ditambah menjadi 1 bulan. Jika sakitnya lebih dari 1 bulan maka dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan. Bagi PPPK yang sedang mengajukan cuti tetap berhak atas gaji dan tunjangan bulanan.
- Cuti tahunan
Cuti tahunan adalah cuti yang diberikan bagi PPPK yang telah bekerja selama 1 tahun secara terus-menerus. Lama cuti tahunan bagi PPPK adalah selama 12 hari kerja dan dapat ditambah 6 hari kerja apabila digunakan di tempat yang sulit perhubungannya (lokasi yang sulit dijangkau serta transportasi yang sangat terbatas).
BACA JUGA:Setelah Daftar, Berikut Bocoran Kisi-kisi Tes Wawancara Seleksi KPPS Pemilu 2024
Bagi PPPK yang berstatus jabatan guru dan dosen yang mendapat liburan disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan hak cuti tahunan. (tidak mendapatkan cuti tahunan 12 hari kerja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: