Iklan dempo dalam berita

Datang Ramai-ramai, Puluhan Warga Eks Jago Bayo Ada Permintaan Khusus ke PTPN VII Unit Padang Pelawi

Datang Ramai-ramai, Puluhan Warga Eks Jago Bayo Ada Permintaan Khusus ke PTPN VII Unit Padang Pelawi

Puluhan warga unjuk rasa minta inclave lahan--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Unjuk rasa dilakukan puluhan warga eks Jago Bayo yang kini berdomisili di sejumlah desa penyangga PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi, pada Selasa pagi (19/12) sekitar pukul 09.00 WIB.

Warga ini ada yang kini berdomisili di Desa Cahaya Negeri, Desa Niur, Desa Kayu Arang dan Desa Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja, menuntut di inclave-kannya lahan PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi seluas 804 hektare dari total luas HGU PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi yang dimiliki seluas 5.804 hektare.

BACA JUGA:Mau Jadi Pegawai Bank? Ini BNI sedang Buka Lowongan Kerja, Ada 2 Posisi yang Kosong

Unjuk rasa ini bertepatan dengan kunjungan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu Indra, Kepala ATR/BPN Seluma Mursidno, Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto, Manager PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi M. Syafi'i Ritonga, Kapolsek Sukaraja Iptu. Catur Teguh Susanto, dan perwakilan per Koramil 03-425/ Air Periukan, yang membahas terkait perpanjangan masa berlakunya izin HGU.

BACA JUGA:Ada Rencana Liburan Akhir Tahun ke Jakarta? Ini 5 Hotel Berkelas yang Menawarkan Diskon Khusus

Koordinator lapangan aksi, Hamdan Nawawi mengatakan aksi damai yang dilakukannya tidak ingin membahas kembali soal insiden bentrokan tahun 2012 silam yang kaki kanannya terkena bacok. Saat itu dia mempertahankan lahan dan tanam tumbuhnya di atas lahan miliknya seluas 16,4 hektare di kawasan eks Jago Bayo yang masuk dalam HGU PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi.

"Kami tidak ingin menguak luka lama, kami di sini sekitar 50 orang warga eks Jago Bayo hanya ingin menuntut agar lahan seluas 804 hektare diinclave-kan dari total luas HGU PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi saat ini seluas 5.804 hektare," terang Hamdan Nawawi.

BACA JUGA:Tidak hanya ASN, Hak Cuti juga Diberikan Kepada PPPK, Berikut Ketentuan dan Syaratnya

Namun ia bersama sekitar 50 orang warga eks Jago Bayo lainnya, hanya menuntut lahan 804 hektare untuk diinclave-kan dari total luas HGU yang dimiliki PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi seluas 5.804 hektare. Warga ini juga membawa peta peninggalan Belanda tentang keberadaan Desa Eks Jago Bayo yang sampai kini diarsipkannya.

"Kami memang tidak ada sertifikat tanah, tapi kami punya arsip peta peninggalan Belanda yang menunjukkan lokasi keberadaan Desa Jago Bayo yang ketika itu masih menjadi pemukiman penduduk," ujar Zailani warga Desa Niur.

BACA JUGA:iPhone 14 Pro Dilepas ke Pasar Tahun 2022, Namun Masih Menjadi Impian Banyak Orang, Ternyata Ini Alasannya

Sementara itu, pihak PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi yang merupakan salah satu BUMN terbesar yang ada di Bengkulu belum dapat memutuskan tuntutan warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: