Penting, PPPK Bisa Mengajukan Cuti dengan Alasan Berikut, Maksimal Cutinya Segini
PPPK bisa mengajukan cuti dengan alasan tertentu--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kesamaan status sebagai aparatur sipil negara antara PNS dengan PPPK berimplikasi pada kesamaan hak dan kewajibannya. Untuk diketahui tidak hanya gaji, tunjangan serta perlindungan, PPPK pun berhak mendapatkan cuti pekerjaan.
Hal ini diatur dalam Pasal 76 hingga pasal 93 PP Manajemen PPPK.
Ada beberapa jenis cuti bagi PPPK, berikut tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti pada PPPK sebagai berikut:
BACA JUGA:Pendaftaran KPPS Tinggal 1 Hari, Ini Cara Daftar dan Syaratnya, Bisa Via Online
1. Cuti Tahunan
- PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
- Lamanya hak atas Cuti diberikan paling lama dua belas hari kerja.
- Permintaan cuti tahunan dapat diberikan paling sedikit satu hari kerja.
- Untuk menggunakan cuti tahunan, PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
- Permintaan secara tertulis diajukan melalui atasan langsung atau pejabat
lain yang setara.
- Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan Cuti yang diajukan PPPK.
- Berdasarkan permintaan secara tertulis dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara, Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti tahunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: