Peringatan untuk PPPK, Perhatikan Hal Berikut, Beberapa Sebab PPPK Dipecat
Beberapa hal yang bisa membuat PPPK dipecat--
BACA JUGA:Kabar Gembira, Bantuan KIS PBI BPJS Kesehatan Sudah Cair Desember 2023
Namun batasan usia tersebut tidak berlaku bagi PPPK yang menduduki Jabatan Fungsional (JF) yang ditentukan dalam undang-undang. Batas usia jabatan fungsional tersebut disesuaikan dengan undang-undang yang bersangkutan.
2. Pemutusan Hubungan Kerja Tidak dengan Hormat Terdapat pula beberapa alasan yang membuat PPPK bisa dipecat kapan saja. Pemberhentian PPPK jenis ketiga ini disebut Pemutusan Hubungan Kerja Tidak dengan Hormat. Status kepegawaian PPPK bisa diputus alias dipecat jika:
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BACA JUGA:Majelis Hakim PN Bengkulu Bebaskan Terdakwa Kasus Korupsi, Begini Pertimbangannya
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
BACA JUGA:Laka Maut di Desa Air Muring, Truk Tangki Pengangkut BBM Terjun ke Jurang, Pengendara Motor Tewas
3. Pemutusan Hubungan Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Pemecatan PPPK juga bisa dilakukan dengan hormat tetapi tidak atas permintaan sendiri. Artinya, pemberhentian PPPK ini dilakukan secara sepihak dari instansi terkait. PPPK bisa dipecat dengan skema ini karena beberapa alasan, yakni:
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
- Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat.
- Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: