Iklan dempo dalam berita

Dilimpahkan ke Kejati, 3 Tersangka Korupsi DPRD Seluma Tetap Ditahan

Dilimpahkan ke Kejati, 3 Tersangka Korupsi DPRD Seluma Tetap Ditahan

Dilimpahkan ke Kejati, 3 Tersangka Korupsi DPRD Seluma Tetap Ditahan--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Rabu siang (25/1/23), penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran bahan bakar minyak dan pemeliharaan kendaraan dinas sekretariat dewan Seluma tahun 2018, yakni H-T, O-F dan U-U ke Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Datangi Panwascam Seluma, Mantan Balon Bupati Daftar Panwas Kelurahan Desa

Pelimpahan ini setelah Minggu lalu ketiganya ditahan penyidik Tipikor pasca mendapat panggilan penyidik, sejak berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi mengatakan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu terhitung hari ini Rabu 25 Januari 2023.

BACA JUGA:Tilang Konvensional Diberlakukan, 3 Jenis Pelanggar Ini Jadi Target Polisi

"Tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu," ujar Kombes Pol Anuardi, di Gedung Reskrimsus Polda Bengkulu, kepada awak media Rabu siang.

Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rozano Yudistira mengatakan, setelah menerima pelimpahan ini pihaknya tetap melakukan penahanan terhadap para tersangka. Terkait dengan permohonan penangguhan tersangka, Rozano mengatakan pihaknya akan mengikuti prosedur.

BACA JUGA:Mobil Pendingin Rp 400 Juta, Ini Daftar Bantuan untuk Nelayan Kota

"Kita sudah terima pelimpahan tersangka, dan tetap kita tahan, kita titipkan di rutan Polda Bengkulu, sampai dua puluh hari ke depan,” beber Rozano kepada awak media usai menitipkan HT, OF dan UU ke sel tahanan dan barang bukti di Mapolda Bengkulu.

Aliantoro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: