Iklan dempo dalam berita

Lowongan Kerja Jadi Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kepahiang, Ini Syaratnya

Lowongan Kerja Jadi Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kepahiang, Ini Syaratnya

--

KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Pasca melakukan perekrutan PPK dan PPS yang telah dilantik, mulai Rabu 26 Januari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang mulai melakukan perekrutan petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih yang akan bertugas membantu KPU melalukan pemuktakhiran pemilih menjelang pemilu di Kepahiang tahun 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi mengatakan dalam perekrutan ini KPU dilakukan hingga tanggal 31 Januari mendatang dan akan dilakukan seleksi pada 3 Februari  sebelum dilantik pada 6 Februari 2024 mendatang.

BACA JUGA:Dilimpahkan ke Kejati, 3 Tersangka Korupsi DPRD Seluma Tetap Ditahan

"Untuk pendaftaran dimulai tanggal 26 dengan segala persyaratan umum seperti sebelumnya, dan para Pantarlih ini akan bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih menjelang pemilu 2024 mensatang," terang Supran, Rabu (25/1).

Dalam menjalankan tugasnya, para Pantarlih ini akan berkoordinasi langsung dengan PPS di wilayah kerja masing-masing.

BACA JUGA:Mobil Pendingin Rp 400 Juta, Ini Daftar Bantuan untuk Nelayan Kota

Berikut persyaratan pendaftaran Pantarlih KPU Kepahiang;

1. Persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahuntahun.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi I7 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat; dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

2. Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih.
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
c. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah atas/Sederajat atau ijazah terakhir.
d. Surat pernyataan dalam 1 (satu) dokumen yang menyatakan:
1. Tidak menjadi Anggota Partai Politik;
2. Sehat secara rohani;
3. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 tahun terakhir.
4. Tidak memiliki penyakit penyerta.
5. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
6. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.

g. Daftar Riwayat Hidup dan

h. Pas Foto Berwarna 4x6 1 (satu) lembar.

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara diwilayah kerja masing-masing sejak tanggal 26 Januari 2023 s.d. 31 Januari 2023 pukul 16.00 WIB, dengan ketentuan:

1. Kelengkapan dokumen persyaratan dibuat dalam 2 rangkap untuk disampaikan secara fisik, dengan rincian sebagai berikut:
a. Satu rangkap diserahkan kepada PPS; dan
b. Satu rangkap salinan sebagai arsip Pantarlih.

2. Kelengkapan dokumen persyaratan Pantarlih dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, kemudian disampaikan kepada PPS diwilayah kerja masing-masing.

Nico Relius

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: