Iklan dempo dalam berita

Jangan Bingung, Ini Bedanya KPPS dan PTPS Berdasarkan Tugas dan Wewenangnya Hingga Gajinya dalam Pemilu

Jangan Bingung, Ini Bedanya KPPS dan PTPS Berdasarkan Tugas dan Wewenangnya Hingga Gajinya dalam Pemilu

Perbedaan antara KPPS dan PTPS tercermin dalam pengertian--

NASIONAL,RBTVCAMKOHA.COM – Masih banyak orang yang kebingungan mengenai perbedaan antara KPPS dan PTPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kedua kelompok ini merupakan panitia sementara yang memiliki tugas dan wewenang khusus untuk mengelola proses pemungutan suara.

BACA JUGA:Semoga saja Tidak Terpakai, Ada Santunan Biaya Pemakaman Rp 10 Juta untuk KPPS

Perbedaan antara KPPS dan PTPS tercermin dalam pengertian, jumlah anggota, tugas, dan wewenangnya dalam pelaksanaan Pemilihan Umum. Berikut penjelasannya:

Pengertian KPPS dan PTPS:

  • KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara): Dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas mandat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/Kabupaten. Tugasnya meliputi pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu.
  • TPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara): Terbentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Panwaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu atas mandat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ini menunjukkan bahwa KPPS bertanggung jawab langsung dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, sementara PTPS berperan sebagai pengawas yang membantu mengawasi jalannya Pemilu di tingkat kelurahan/desa atas mandat dari lembaga pengawas Pemilu.

BACA JUGA:Calon Anggota KPPS Wajib Jujur jika Ada Penyakit, Ini Alasan Pentingnya

Untuk jumlah anggota KPPS dan PTPS berdasarkan panduan dari KPU, kelompok KPPS terdiri dari 7 orang anggota, dengan satu orang ketua yang juga menjabat sebagai anggota, dan enam anggota lainnya. Sementara itu, menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 43 ayat (2), kelompok PTPS di setiap TPS hanya terdiri dari satu orang anggota.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1), KPPS memiliki beberapa tugas dalam Pemilu. Tugas dalam pemilu mencakup beragam tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh para penyelenggara, petugas pemungutan suara (KPPS), pengawas (PTPS), dan pihak-pihak terlibat lainnya. 

BACA JUGA:Jika Mengalami Luka Berat saat Bertugas, Anggota KPPS Dapat Santunan Belasan Juta Rupiah

Ini melibatkan proses pemungutan suara, pemutakhiran data pemilih, pengawasan jalannya pemilu, penghitungan suara, pelaporan hasilnya, kampanye, serta pemenuhan kewajiban dari berbagai peran dalam memastikan jalannya proses demokrasi yang transparan dan adil.  antara lain:

  1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan PTPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan langsung kepada peserta Pemilu.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta menyampaikannya kepada saksi peserta Pemilu, PTPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 43 ayat (3), beberapa tugas PTPS dalam Pemilu meliputi:

  1. Mencegah dugaan pelanggaran Pemilu.
  2. Mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
  3. Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara.
  4. Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
  5. Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

BACA JUGA:Masih Banyak yang Belum Tahu, Ini Penjelasan Tugas hingga Wewenang KPPS Pemilu

Dalam menjalankan tugasnya, KPPS memiliki beberapa wewenang. Wewenang merupakan hak dan kekuasaan pemegang jabatan untuk memilih, mengambil sikap, atau tindakan tertentu dalam melaksanakan tugas, dan mempunyai peranan sebagai penyeimbang terhadap tanggung jawab, guna mendukung berhasilnya pelaksanaan tugas. termasuk:

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, PTPS memiliki beberapa wewenang dalam perannya sebagai pengawas dalam Pemilu, seperti yang tercantum dalam Buku Saku Panduan Saksi dan PTPS oleh Bawaslu, yaitu:

  1. Menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: