Hasil Revisi UU ASN 2023, Ada 5 Hak dan 8 Kewajiban PPPK, Serta 6 Tugas Pokok yang Wajib Dijalani
Selain Menjalani Kewajiban Pokok, PPPK akan terima Hak dan Tunjangan--
Selain mendapatkan gaji pokok, dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga menyatakan, WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.
Berikut ini tunjangan yang menjadi hak para PPPK :
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
BACA JUGA:Jangan Ragu Bertahan Menjadi PPPK, Berikut 6 Keuntungan PPPK, Tidak hanya Gaji
Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang tunjangan yang juga berlaku bagi PNS. Sebagai catatan, seperti yang disebutkan pada pasal keenam Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.
BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Beralih Mendaftar CPNS? Perhatikan Hal Berikut jika Ingin Menjadi CPNS
Itulah informasi mengenai PPPK, baiknya untuk dipahami terlebih dahulu sebelum memilih untuk mengikuti seleksi PPPK. Jika sudah pada tahap penerimaan maka memutuskan untuk mundur, maka akan ada sanksi yang didapat.
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: