Iklan dempo dalam berita

Jangan Ragu Bertahan Menjadi PPPK, Berikut 6 Keuntungan PPPK, Tidak hanya Gaji

Jangan Ragu Bertahan Menjadi PPPK, Berikut 6 Keuntungan PPPK, Tidak hanya Gaji

6 keuntungan menjadi seorang PPPK--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - PPPK merupakan pegawai di pemerintahan namun dengan statusnya tidak tetap. Meskipun sama-sama berstatus sebagai ASN, PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Berdasarkan Undang-undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, PPPK diangkat melalui perjanjian kerja atau kontrak kerja. Sementara itu, PNS adalah pegawai tetap di pemerintahan. Hal ini menimbulkan kekurangan dan kelebihan PPPK dibanding ASN lainnya, yaitu PNS. 

BACA JUGA:Dindingnya Lebih Kuat Dibanding Besi, di Gunung Ini Ditemukan Struktur Seperti Ciri-ciri Tembok Yajuj Majuj

Salah satu keuntungan PPPK adalah gaji dan tunjangan yang layak serta mirip seperti PNS.  Keuntungan PPPK lainnya adalah pegawai tidak perlu melalui masa percobaan seperti calon PNS atau CPNS. 

Selain itu, menjadi seorang PPPK memiliki banyak keuntungan dan kelebihan. Sebagai salah satu ASN, PPPK berhak memperoleh berbagai fasilitas yang diberikan pemerintah salah satunya tunjangan dan gaji yang layak. 

Gaji PPPK juga bisa naik namun secara berkala. Tak hanya itu, PPPK juga berhak memperoleh kenaikan gaji jika penilaian kinerjanya baik. Selain gaji, keuntungan dan kelebihan jadi PPPK juga bisa dilihat dari beberapa hal, berikut ini beberapa keuntungan dan kelebihan jadi PPPK : 

BACA JUGA:Meteran Listrik Bakal Diganti dengan Smart Meter Berbasis AMI Gratis, Ini yang Perlu Dipahami

1. Memperoleh tunjangan Tak hanya gaji

PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan. Besaran tunjangan yang diberikan kepada PPPK pun berbeda-beda sesuai jabatan, instansi, dan status pernikahannya. Terkadang, jumlah tunjangan yang diberikan kepada PPPK bisa lebih besar dibanding gaji pokok. 

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, berikut daftar tunjangan PPPK: 

- Tunjangan keluarga 

- Tunjangan pangan 

- Tunjangan jabatan 

- Tunjangan kinerja khusus bagi PPPK di Pemerintah Pusat 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: