Jangan Ragu Bertahan Menjadi PPPK, Berikut 6 Keuntungan PPPK, Tidak hanya Gaji
6 keuntungan menjadi seorang PPPK--
- Tambahan penghasilan pegawai khusus bagi PPPK di Pemerintah Daerah
- Tunjangan risiko/bahaya bagi PPPK yang menjabat di posisi tertentu --Tunjangan khusus bagi PPPK dengan kondisi khusus
- Tunjangan profesi bagi PPPK yang menjabat sebagai guru dan dosen.
2. Memperoleh gaji yang layak
Gaji yang diberikan kepada PPPK berbeda-beda untuk setiap jenis jabatan, daerah unit penempatan, dan golongan. Meskipun berbeda-beda, namun gaji yang diterima oleh PPPK sudah diperhitungkan sesuai bidang dan biaya hidup di daerah penempatan.
Oleh karena itu, para pegawai PPPK setidaknya bisa hidup layak melalui gaji tersebut. Gaji PPPK paling rendah diberikan pada PPPK golongan 1 dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji terendah PPPK adalah Rp1.749.900.
Sementara itu, gaji paling tinggi diberikan bagi PPPK golongan 17 dengan masa kerja di atas 25 tahun, yaitu sebesar Rp6.786.500. Jumlah tersebut baru berupa gaji pokok dan belum termasuk tunjangan.
3. Tidak melalui masa percobaan
PPPK tentu berbeda dengan CPNS yang harus melalui masa percobaan minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun sebelum diangkat menjadi PNS. Tidak adanya masa percobaan ini tentu membuat PPPK bisa langsung memperoleh gaji penuh sejak bulan pertama bekerja. Selain itu, PPPK juga bisa langsung menjalankan tugas-tugasnya hingga masa hubungan kerja berakhir.
BACA JUGA:Pakai Smart Meter AMI Bisa Cek Tagihan Listrik Secara Real Time, Berikut Keunggulannya
4. Memperoleh kenaikan gaji lewat kinerja
Salah satu keuntungan PPPK adalah memperoleh kenaikan gaji berdasarkan penilaian kinerja. Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2023 kenaikan gaji ini disebut gaji istimewa. Kenaikan gaji istimewa bisa diberikan kepada PPPK jika ia mendapat predikat 'sangat baik' selama dua tahun berturut-turut.
5. Memudahkan berganti karier di bidang baru
PPPK tidak perlu repot-repot mengundurkan diri dari instansi jika ingin berganti karier. Pasalnya, melalui masa kerja yang terbatas ini PPPK bisa berganti karier di bidang dan instansi baru dengan mudah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: